Rokok, siapa yang tak kenal dengan benda yang satu ini? Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Tidak melihat siapapun manusia itu, baik orang awam ataupun kaum intelektual, miskin atau kaya, pedesaan atau kota, pria bahkan wanita, santri ataupun sang kiyai. Banyak orang yang menjadikan rokok sebagai hal yang sangat diprioritaskan sehingga kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi pusing jika tidak merokok lebih dari satu jam. Seakan hidup mereka tak nyaman jika di saku mereka tak tersimpan sebatang rokok pun. Dan banyak orang yang mengaku tidak ada uang untuk biaya sekolah dan tidak ada uang untuk keperluan dapur sehari-hari akan tetapi selalu ada uang untuk membeli rokok.
Dalam islam untuk menghukumi suatu benda boleh digunakan atau tidak pada dasarnya dilihat dari sisi manfaat dan bahayanya. Jika suatu benda memiliki manfaatnya saja, atau memiliki manfaat dan bahaya, akan tetapi bahayanya tidak lebih dominan dari manfaatnya, maka benda itu boleh dipergunakan. Dan jika benda tersebut hanya memiliki sisi bahaya saja, atau memiliki manfaat akan tetapi manfaat tersebut sama dengan bahayanya atau bahkan bahayanya lebih dominan dari pada manfaatnya, maka benda tersebut tidak boleh dipergunakan.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwasanya ada dua kategori benda, disebutkan dalam surat Al-A'rof ayat 157, " Dan [Allah] menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".
Menurut hemat saya dilihat dari peninjauan sisi manfaat dan madharatnya rokok, ternyata rokok memiliki mudarat yang lebih banyak dari pada manfaatnya. Jika demikian, maka sudah pasti rokok adalah yang tidak layak untuk dikonsumsi, karena rokok termasuk ke dalam kategori "khabaaits" [segala yang buruk]. Itu artinya hukum mengkonsumsi rokok adalah haram.
Kenapa haram?
Ada beberapa sudut pandang yang bisa dilihat tentang keharamannya rokok
1. Sudut pandang keislaman
Syariat islam datang untuk menjaga dan memelihara hal-hal yang mendasar, yaitu : agama, nyawa, harta, akal, keturunan, dan kehormatan. Dimana islam sangat melarang umatnya untuk menghina syariat, membunuh diri, menimpakan bahaya terhadap diri sendiri dan orang lain, melarang pemborosan harta, melarang untuk merusak akal dan keturunan, serta mencegah umatnya dari hal yang dapat merendahkan harga dirinya dan orang lain. Dan sesungguhnya tidaklah semua itu dilarang dalam islam melainkan karena bahaya yang diakibatkannya.
Dalam hal ini, rokok akan merusak agama pecandunya. Pasalnya, dengan mengonsumsi rokok ia telah melanggar larangan Allah untuk menjauhi hal-hal yang dibenciNya. Rokok akan merusak jiwanya lewat racun yang dikandungnya. Rokok akan merusak akalnya dengan rasa candu yang diawali oleh rasa pusing pada awal mula mengonsumsinya. Rokok akan merusak harta pecandunya, lewat pemborosan dalam membelanjakan harta. Rokok akan merusak keturunan lewat penyakit yang diwariskan kepada mereka. Rokok juga akan merusak kehormatannya, yaitu dengan mengemis sebatang rokok kepada orang lain bila kehabisan uang.
2. Sudut pandang media
Dunia kesehatan menyatakan bahwa rokok memberikan dampak negatif yang luas bagi kesehatan dan ditengarai sebagai salah satu penyebab utama timbul penyakit kanker paru-paru, penyakit jantung koroner, bahkan gangguan kehamilan dan janin.
Dalam rokok juga mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan hidrogen sianida. Nikotin dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau. Zat ini merupakan racun syaraf manjur yang digunakan sebagai racun serangga. Sedangkan pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang yang merupakan penyebab utama mengapa merokok dugemari dan dijadikan sebagai tabiat.
3. Sudut pandang sosial
Secara sosial kemasyarakatan, tindakan mencelakakan diri sendiri dan orang lain adalah tindakan yang dilawan, sedangkan memberikan kenyamanan kepada diri sendiri dan orang lain merupakan hal yang disukai dan didukung oleh masyarakat.
Allah ta'ala berfirman :
" Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" ( Q.S Al-Baqoroh : 195 )
Dan Nabi Shallahu alaihi wasalam bersabda
لا ضرر ولا ضرار
" Tidak boleh meninpakan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain" ( H.R Ibnu Majah, Ahmad, Shahih).
Di negara-negara maju, merokok di tempat-tempat umum, di hadapan balita, dan ibu hamil sangat dilarang. Selain untuk menhindari polusi lingkungan, hal itu dimaksudkan untuk menghindari para perokok pasif dari asap para perokij aktif, seperti kanker paru-paru dan jantung koroner, serta gangguan pernafasan. Dan bagi anak-anak dibawah umur, terdapat resiko kematian mendadak karena terpapar asap rokok.
Dalam sejarah pun, rokok pernah dilarang di masa dinasti Turki Utsmani, yaitu pada abad ke 12 hijriah. Orang yang merokok dikenakan sanksi, dan rokok yang beredar disita pemerintah lalu dimusnahkan. Dan sekarang seluruh negara telah menetapkan undang-undang yang mewajibkan untuk mencantumkan peringatan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok atau slogan "merokok membunuhmu". Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2010, larangan ini berlaku di tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia islam, seperti MUI pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MUI KH Maruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu sore (25/1) juga memutuskan, merokok haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak. Begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok melalui fatwa nomor : [4947], yang menyatakan, " Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar"
Jika kita sudah mengetahui bahaya rokok dan haramnya mengkonsumsi rokok lantas kapan akan berhenti merokok?
Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, tulisan ini semata untuk mengingatkan diri saya pribadi khususnya, adapun umumnya kepada semua pihak yang membaca. Saya hanya menyampaikan Ilmu yang telah sampai kepada saya adapun jika ada pihak yang membolehkan rokok tidak bermaksud untuk membuat perdebatan tentang hukum mengkonsumsi rokok itu sendiri.
Wallahu A'lam